Laporan Hasil Diklat Koperasi di Kabupaten Garut Tahun 2013
LAPORAN
HASIL DIKLAT KOPERASI DI KABUPATEN GARUT 2013
Judul
Pelatihan :
|
Pelatihan Peningkatan Peranan
Koperasi Melalui Pemberdayaan Koperasi Pondok Pesantren/Koperasi Majelis
Ta’lim se Kabupaten Garut
|
Penyelenggara
:
|
Dinas Koperasi, UMKM dan BMT
Kabupaten Garut
|
Waktu
Pelatihan :
|
Tanggal 02 Maret s.d 08
Maret 2013
|
Peserta Pelatihan :
|
35 orang dari 30 Koppontren se
Kabupaten Garut
Peserta warga LDII /Koppontren Al
Hasanah:
1.
Drs. Arief Meddy Lukatman
2.
drh. H. Didi Syamsulhadi, MP
|
Materi Pelatihan
:
|
I.
PENGANTAR
1.1.
Pre Test
1.2.
Dinamika Kelompok
|
|
II.
INTI
2.1.
Kebijakan Pemerintah Bidang
Koperasi Pondok Pesantren
2.2.
Kebijakan Pemerintah dalam
Bidang Pembangunan KUKM
2.3.
Membangun Sikap Wirausaha
2.4.
Identifikasi dan Peluang
Usaha
2.5.
Manajemen Pemasaran
2.6.
Sumber-sumber Pembiayaan
Usaha
2.7.
Study Kelayakan dalam Aspek
Keuangan
2.8.
Proposal Kredit
|
|
III.
PENUTUP
3.1.
Post Test
|
|
IV.
Studi Banding ke Ponpes Al
Muayyad Surakarta Jawa Tengah
|
Pengajar
:
|
1.
Dari BALATKOP PROPINSI JAWA BARAT
2.
DINAS KOPERASI, UMKM dan BMT
KABUPATEN GARUT
|
|
|
KESIMPULAN:
Dari hasil pemaparan nara sumber,
pembahasan dan diskusi dengan para peserta terdapat beberapa hal penting
yang dapat dijadikan catatan sebagai berikut:
1. Perlu sosialisasi
UU N0.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN terbaru yang memiliki esensi
berikut:
a)
Sebagai landasan hukum bagi
pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi
b)
Mempertegas kedudukan Koperasi
sebagai badan hukum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahan kekayaan
anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota
c)
Mempetegas Koperasi pelayanan hanya
kepada anggota (KSP)
d)
Mendorong Koperasi Sektor riil
tumbuh berkembang yang memberi kemamfaatan nyata bagi anggota dan non anggota
e)
Memberi ruang kreativitas bagi
pengembangan modal Koperasi
f)
Pengawasan Koperasi sektor
riil dan Pembentukan Lembaga Pengawasan KSP
g)
Perlindungan terhadap KSP dengan
Pembentukan Lembaga penjaminan KSP
h)
Penegasan Dekopin sebagai simpul
perjuaangan Gerakan Koperasi dengan penguatan pendanaan pengembangan dari
Negara, anggota dan sumber lain yang sah
i)
Sanksi
2. BEBERAPA-HAL BARU
YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN
•
Pemuatan Nilai dan Prinsip
Koperasi yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6)
•
Pendirian Koperasi dengan Akta
Notaris(pasal 9)
•
Nama Koperasi (pasal 17)
•
Anggota Koperasi sebagai
pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa
•
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam
Buku Daftar Anggota (pasal 26)
•
Pengawas mengusulkan dan
memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50)
•
Pengurus dipilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non anggota (pasal 55
•
Modal Awal terdiri dari Setoran
Pokok (SP) dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66)
•
Selisih Hasil Usaha (SHU) dan
penggunaan Cadangan untuk menutup deficit usaha (pasal 79)
•
Pencantuman Jenis Koperasi di dalam
AD Koperasi (pasal 82)
•
Jenis Koperasi hanya 4 :
Produsen, Konsumen, KSP danJasa (pasal 83)
•
KSP harus memperoleh izin Usaha,
hanya melayani anggota, dapat menjadi peserta program penjaminan
simpananKoperasi. Calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 2
bulan)
•
LPS Koperasi
•
Lembaga Pengawasan KSP
•
Dewan Koperasi Indonesia
(pasal 115)
•
Sanksi
3. KARAKTERISTIK UTAMA
PENGUSAHA SUKSES:
a)
Merubah kesempitan menjadi
kesempatan
b)
Dorongan berprestasi
c)
Bekerja keras
d)
Sangat bertanggung jawab
e)
Berorientasi ke depan
f)
Optimis
g)
Berorientasi
pada hasil karya yang baik
h)
Mampu mengorganisasikan
i)
Disiplin
4. KIAT MENJADI SUKSES
a)
Sikap berani;
b)
Memiliki kreatiVitas;
c)
Memiliki kemampuan berkomunikasi dan
memikat;
d)
Bersikap rasional;
e)
berkemauan keras dan ulet;
f)
Dinamis, lincah dan gesit;
g)
menghargai waktu;
h)
Berbudi luhur;
i)
memiliki visi yang jelas.
5.
Kunci Pemasaran adalah promosi. Promosi berperan
memperpendek saluran pemasaran, mengembangkan diversifikasi produk, dan
sebagai informasi pasar.
6. Hasil studi banding ke Koppontren Al Muayyad Solo Jawa
Tengah:
Pontren Al Muayyad berdiri tahun
1930 sebagai pontren Al Qur’an tertua di Surakarta (Solo).
Pengasuh: KH. ABDUL ROZAK
Pendidikan di Pesantren Al Muayyad
terdiri dari:
a)
Tahfidzul Qur’an, 3 tahun.
b)
Madrasah Diniyyah Awaliyah, 3 tahun
c)
Madrasah Diniyyah Wustho, 3 tahun
(Program A, B, C)
d)
SMP Terakreditasi A, Kurikulum KTSP
e)
MA (Madrasah Aliyah) Terakreditasi
B, Kurikulum KTSP
f)
SMA Terakreditasi B, Kurikulum KTSP
Koppontren Al Muayyad memiliki Badan
Hukum Nomor: 11744/BH/VI, tanggal 11 Nopember 1991.
Bidang Usahanya :
a)
WASERDA (mitra INDOMARET)
b)
Perbengkelan (kendaraan roda dua +
Tempat Pelatihan)
c)
Fotokopi
d)
Unit Simpan-Pinjam
Laporan Hasil Diklat Koperasi di Kabupaten Garut Tahun 2013
Reviewed by LDII-GARUT
on
04.19
Rating:
Tidak ada komentar:
Comment