Laporan Hasil Diklat Koperasi di Kabupaten Garut Tahun 2013




LAPORAN HASIL DIKLAT KOPERASI DI KABUPATEN GARUT 2013

Judul Pelatihan       :
Pelatihan Peningkatan Peranan Koperasi Melalui Pemberdayaan Koperasi Pondok Pesantren/Koperasi Majelis Ta’lim se Kabupaten Garut

Penyelenggara        :
Dinas Koperasi, UMKM dan BMT Kabupaten Garut

Waktu Pelatihan     :
Tanggal  02 Maret s.d 08 Maret  2013

Peserta Pelatihan   :
35 orang dari 30 Koppontren se Kabupaten Garut
Peserta warga LDII /Koppontren Al Hasanah:
1.        Drs. Arief Meddy Lukatman
2.       drh. H. Didi Syamsulhadi, MP

Materi Pelatihan    :
I.                     PENGANTAR
1.1.  Pre Test
1.2. Dinamika Kelompok

II.                  INTI
2.1.  Kebijakan Pemerintah Bidang Koperasi Pondok Pesantren
2.2.  Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pembangunan KUKM
2.3.  Membangun Sikap Wirausaha
2.4.  Identifikasi dan Peluang Usaha
2.5.  Manajemen Pemasaran
2.6.  Sumber-sumber Pembiayaan Usaha
2.7.  Study Kelayakan dalam Aspek Keuangan
2.8.  Proposal Kredit

III.                PENUTUP
3.1.  Post Test

IV.                Studi  Banding ke Ponpes Al Muayyad Surakarta Jawa Tengah

Pengajar                  :
1.       Dari BALATKOP PROPINSI JAWA BARAT
2.       DINAS KOPERASI, UMKM dan BMT KABUPATEN GARUT




KESIMPULAN:
Dari hasil pemaparan nara sumber, pembahasan dan  diskusi dengan para peserta terdapat beberapa hal penting yang dapat dijadikan catatan  sebagai berikut:
1.  Perlu sosialisasi   UU N0.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN terbaru yang memiliki esensi berikut:
a)      Sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi
b)      Mempertegas kedudukan Koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota
c)       Mempetegas Koperasi pelayanan hanya kepada anggota (KSP)
d)      Mendorong Koperasi Sektor riil tumbuh berkembang yang memberi kemamfaatan nyata bagi anggota dan non anggota
e)      Memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal Koperasi
f)       Pengawasan Koperasi  sektor riil dan Pembentukan Lembaga Pengawasan KSP
g)      Perlindungan terhadap KSP dengan Pembentukan Lembaga penjaminan KSP
h)      Penegasan Dekopin sebagai simpul perjuaangan Gerakan Koperasi dengan penguatan pendanaan pengembangan dari Negara, anggota dan sumber lain yang sah
i)        Sanksi
2BEBERAPA-HAL BARU YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN
        Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi  yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6)
        Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9)
        Nama Koperasi (pasal 17)
        Anggota  Koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa
        Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota (pasal 26)
        Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50)
        Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (pasal 55
        Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66)
         Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan Cadangan untuk menutup deficit usaha (pasal 79)
        Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi (pasal 82)
         Jenis Koperasi hanya 4 : Produsen, Konsumen, KSP danJasa (pasal 83)
        KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani anggota, dapat menjadi peserta program penjaminan simpananKoperasi. Calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 2 bulan)
         LPS Koperasi
         Lembaga Pengawasan KSP
         Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115)
        Sanksi
3.  KARAKTERISTIK UTAMA PENGUSAHA SUKSES:
a)      Merubah kesempitan menjadi kesempatan
b)      Dorongan berprestasi
c)       Bekerja keras
d)      Sangat bertanggung jawab
e)      Berorientasi ke depan
f)       Optimis
g)      Berorientasi pada hasil karya yang baik
h)      Mampu mengorganisasikan
i)        Disiplin
4.   KIAT MENJADI SUKSES
a)      Sikap berani;
b)      Memiliki kreatiVitas;
c)       Memiliki kemampuan berkomunikasi dan memikat;
d)      Bersikap rasional;
e)      berkemauan keras dan ulet;
f)       Dinamis, lincah dan gesit;
g)      menghargai waktu;
h)      Berbudi luhur;
i)        memiliki visi yang jelas.

5.       Kunci Pemasaran adalah promosiPromosi berperan memperpendek saluran pemasaran,  mengembangkan diversifikasi produk, dan sebagai informasi pasar.

6.       Hasil studi banding ke Koppontren Al Muayyad Solo Jawa Tengah:
Pontren Al Muayyad berdiri tahun 1930 sebagai pontren Al Qur’an tertua di Surakarta (Solo).
Pengasuh: KH. ABDUL ROZAK
Pendidikan di Pesantren Al Muayyad terdiri dari:
a)      Tahfidzul Qur’an, 3 tahun.
b)      Madrasah Diniyyah Awaliyah, 3 tahun
c)       Madrasah Diniyyah Wustho, 3 tahun (Program A, B, C)
d)      SMP Terakreditasi A, Kurikulum KTSP
e)      MA (Madrasah Aliyah) Terakreditasi B, Kurikulum KTSP
f)       SMA Terakreditasi B, Kurikulum KTSP

Koppontren Al Muayyad memiliki Badan Hukum Nomor: 11744/BH/VI, tanggal 11 Nopember 1991.
Bidang Usahanya :
a)      WASERDA (mitra INDOMARET)
b)      Perbengkelan (kendaraan roda dua + Tempat Pelatihan)
c)       Fotokopi
d)      Unit Simpan-Pinjam
Laporan Hasil Diklat Koperasi di Kabupaten Garut Tahun 2013 Laporan Hasil Diklat Koperasi di Kabupaten Garut Tahun 2013 Reviewed by LDII-GARUT on 04.19 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.