Video Bocah BALITA 2,5 Tahun Merokok 40 Batang Per Hari!

http://kabarislam.wordpress.com.
BALITA 2,5 tahun merokok 40 batang per hari:
AR merokok sejak berumur 18 bulan. Bocah itu merokok 40 batang sehari. Bocah AR merokok menjadi perhatian media massa di Inggris dan Australia. Bahkan terakhir masuk ke TV CNN, MSNBC, dan acara Today Show. Semua menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat bebas soal rokok dan sangat berpihak pada produsen rokok.
Sementara bocah lainnya umur 4 tahun yang gemar merokok tidak sungkan berkata kasar dan cabul jika tidak diberi rokok.
Jika rokok sebatang Rp 1000, sebulan Rp 1,2 juta dibuang hanya untuk rokok yang merusak kesehatan. Parahnya iklan rokok gencar ditayangkan di TV2 Swasta. Bahkan Lobi Rokok begitu kuat sehingga 3 anggota DPR sampai tega menghilangkan 3 ayat yang mengatur soal rokok.
Bagaimana peran ulama dan ummat Islam?

MUI melarang merokok untuk wanita hamil dan anak2:

Merokok itu Haram
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Dalam setahun dia membuang uang Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan anaknya, beli susu/makanan buat anaknya, untuk modal usaha, dan sebagainya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Ya Ampun! Video Bocah Merokok & Bicara Cabul Muncul di Youtube
Fitraya Ramadhanny – detikNews
Jakarta – Sebuah video muncul di Youtube dan meramaikan forum internet dalam negeri. Isinya soal bocah 4 tahun yang gemar merokok, bicara cabul bahkan memperagakan adegan hubungan badan. Duh!
Video ini bertajuk ‘Anak Kecil Berbicara Kotor Dan Merokok! Dari Surabaya!’ dan tayang di Youtube sejak Minggu (28/3/2010). Saat detikcom melihat video ini, Rabu (31/3/2010), tampak anak kecil berbaju kuning, sebut saja namanya SW.
Sebatang rokok terselip di jari tangan kanan si bocah. Dalam bahasa Jawa Suroboyoan, anak ini pun ditanyai sejumlah orang dewasa.
“SW gede dadi..? (SW besar jadi..?)” tanya mereka.
“Maliing!” sahut SW.
“Duite digawe…? (Uangnya dipakai untuk..?)” tanya mereka lagi.
“Mba… (Melacur),” cetus bocah itu.
“Nang endi? (di mana?)” kata mereka
“Ndek Dolly (Di Dolly, lokalisasi di Surabaya),” jawab SW lantang.
SW lalu menghisap rokok dan mengepulkanya. Perbuatan ini dia lakukan berkali-kali. Bahkan SW bisa membuat asap berbentuk lingkaran dari mulutnya.
“Ayo bikin yang bentuk kotak!” kata para penanya sambil tertawa.
SW kemudian ditanya sejumlah kata-kata cabul. Tanpa malu-malu, dia menyebutkan berbagai istilah alat kelamin perempuan dan laki-laki. Bahkan saat disuruh memperagakan adegan seksual, bocah ini pun menggerakkan pantatnya maju mundur.
Belum jelas, di mana video ini direkam. Yang jelas, di latar belakang tampak tumpukan karung beras atau terigu dan kardus rokok. Video direkam dengan ponsel. Bocah merokok dan bicara cabul ini juga meramaikan Detik Forum sejak 25 Maret 2010.
(fay/nrl)
Bocah Perokok dari Sumsel
Menkes Minta Dinkes Musi Banyuasin Periksa Kondisi AR
Didi Syafirdi – detikNews
Jakarta – Kasus bocah perokok AR (2,5) di Musi Banyuasin, Sumsel akhirnya menjadi perhatian Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. Menkes akan menghubungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Banyuasin, Sumsel untuk memeriksa kondisi AR.
“Oh (kasus) baru ya? Saya akan menghubungi dinas kesehatan di sana untuk men-check up kondisi anak tersebut,” ujar Menkes.
Menkes mengatakan itu usai jumpa pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei di kantor Menkes Jl HR Rasuna Said, Kamis (27/5/2010).
Menurut Menkes, kasus AR harus dilihat apakah bocah itu tahu sendiri tentang rokok atau ada yang iseng menawari untuk lucu-lucuan.
“Kalau seperti itu (untuk lucu-lucuan) harus ditindak. Karena tidak berprikemanusiaan. Mungkin orang tuanya kurang mengawasi,” kata Menkes.
Menkes menambahkan, perilaku AR bisa saja karena pengaruh lingkungan sekitar yang merokok. Oleh karena itu, dia mengimbau agar orang dewasa tidak merokok di depan anak-anak.
“Kita selalu mengimbau agar tidak merokok di depan anak kecil. Selain berbahaya bagi kesehatannya, bisa terserang paru-paru, dan bisa juga hal tersebut ditiru,” tutur Menkes.
AR merokok sejak berumur 18 bulan. Bocah itu merokok 40 batang sehari. Bocah AR merokok menjadi perhatian media massa di Inggris dan Australia.
(nik/fay)
Balita perokok berat
SEJAK USIA 1,5 TAHUN KEECANDUAN
DUTA MASYARAKAT, 30 Desember 2009
Ada yang beda dengan Sandi Ade Susanto. Balita berusia 3 tahun ini melakukan kebiasaan yang tak lazim dilakukan anak seusianya. Sejak berusia 1,5 tahun, putra pasangan Riyadi (46) dan Mujiati (41) ini sudah menjadi perokok berat. “Awalnya saya juga kaget, kok anak ini (Sandi) tiba-tiba merokok?,” kata Riyadi saat ditemui di rumahnya jalan Nusakambangan No 19 C Kota Malang, Selasa (29/12).
Tak hanya itu, tingkah laku dan perkataannya pun tak mencerminkan anak kecil.
Umpatan dan kata-kata kotor seringkali keluar dari mulut Sandi. Saat bertemu dengan teman-teman yang usianya jauh lebih dewasa darinya, sandi seringkali melontarkan kata-kata tak pantas.
Korupsi Ayat Rokok
Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi
Didit Tri Kertapati – detikNews
Jakarta – Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat.
“Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga,” ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. “Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan,” kata Kartono.
Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.
“Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu,” jelas Kartono.
Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik,” jelas David.
(ddt/amd)
Bocah Perokok dari Sumsel
Kak Seto: Industri Rokok & Pembiaran Ortu Sebabkan Balita Merokok
Niken Widya Yunita – detikNews
Jakarta – AR, bocah asal Musi Banyuasin, Sumsel, merokok sejak umur 18 bulan. Perbuatan bocah usia 2,5 tahun itu dinilai karena agresifnya industri rokok dan pembiaran dari orang tua.
“Memang inilah menunjukkan betapa agresifnya industri rokok mengkampanyekan pada anak muda, sehingga frekuensi merokok pada anak meningkat tajam,” ujar Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto) dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/5/2010).
Menurut Kak Seto, balita merokok juga dikarenakan pembiaran dari orang tua. Orang tua bahkan juga tidak merasa bersalah merokok di depan balita.
“Ini juga karena lingkungan pembiaran dari ortu. Ortu merokok di mana-mana. Iklan rokok juga di mana-mana. Bahkan konser musik ada pembagian rokok gratis,” terang psikolog ini.
Maraknya merokok pada anak-anak, lanjut Kak Seto, juga didasarkan dari hasil penelitian pada 2001-2007. Jumlah anak yang merokok meningkat dari 0.5 persen menjadi 1,9 persen.
“Dari hasil penelitian 2001-2007 pada balita hingga anak umur 9 tahun naik dari 0,5 persen menjadi 1,9 persen,” tandasnya.
(nik/nrl)
http://www.detiknews.com/read/2010/05/27/122216/1365047/10/kak-seto-industri-rokok-pembiaran-ortu-sebabkan-balita-merokok
Video Bocah BALITA 2,5 Tahun Merokok 40 Batang Per Hari! Video Bocah BALITA 2,5 Tahun Merokok 40 Batang Per Hari! Reviewed by LDII-GARUT on 22.18 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.