Peran Kesbang-Pol Depdagri terhadap Ormas

Undang – Undang No. 8 Tahun 1985 mengamanatkan agar setiap ORMAS dapat melaporkan keberadaannya serta kegiatan-kegiatan yang dicapainya kepada Pemerintah yang
dalam hal ini ditangani oleh Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikenal dengan Kesbang-Pol Depdagri.


Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) salah satu ormas yang berupaya  selalu mentaati hukum yang berlaku, untuk itu LDII melakukan audiensi terhadap Direktorat Kesbang-Pol tersebut baik itu yang berada ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab./Kota.

Dalam audiensinya dibeberapa tingkat Prov/kab./Kota tidak semulus apa yang diharapkan karena adanya persyaratan-persyaratan yang dilontarkan oleh petugas yang berada ditingkat tersebut, sehingga menjadi bahan pertanyaan DPD LDII kepada DPP LDII. Atas pertanyaan dari DPD LDII tersebut, pada tanggal 8 September 2008 yang lalu DPP LDII melaksanakan audiensi ke Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik  Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, guna melaporkan kegiatan-kegiatan dan menerima masukan dari pemerintah tentang kelengkapan sebuah Organisasi serta bertukar pikiran atas apa yang menjadi pertanyaan ditingkat DPD LDII.

Dalam kesempatan tersebut rombongan DPP LDII yang dipimpin oleh Wakil Sekjen DPP LDII Ir. H. Edy Supriadi, mengikutsertakan Ketua Departemen Hukum & HAM H. Samsuri, SH, MM, Anggota Dept. Hukum & HAM Rioberto Sidauruk, SH, LLM dan Anggota Dept. Hubungan Antar Lembaga Drs. H. Ponco Budiman, S.Sos. Dalam Audiensi tersebut rombongan DPP LDII diterima oleh Direktur Fasilitasi Organisasi Politik & Kemasyarakatan (Drs. Denti Ierdan MM), Kasubdit Fasilitas Organisasi Keagamaan dan LSM (Drs. Syabnikmat Nizam), Kasi Monitoring Ormas - LSM (Drs. Tusiran), Kasi Identifikasi dan Registrasi Ormas-Profesi (Drs. Suharto) dan KASI Identifikasi dan Registrasi Ormas-LSM (Ir. Arief Sulardiono, MSi)

DEPDAGRI mencatat ada 8000 ormas, tetapi baru 1000 Ormas yang terdaftar dan hanya sekitar 10% Ormas yang melaporkan kegiatannya. Pendaftaran ulang serta pemberitahuan kepada Pemerintah tentang keberadaan ormas menjadi penting karena diera ini Ormas merupakan mitra Pemerintah.

Dalam pelaksanan pendaftaran dan pemberitahuan ulang (untuk pemberitahuan keberadaan organisasi di tingkat DPD Provinsi/Kabupaten/Kota) cukup membawa SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) dan akta pendirian yang dimiliki oleh DPP, selanjutnya mengisi formulir isian Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Dan LSM, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.220/1980.DIII tentang Tata Cara Pemberitahuan Keberadan Ormas/LSM, ungkap Drs. Tusiran

Pak Drs. Syabnikmat Nizam yang mantan anggota DPRD di Jambi dan pimpinan salah satu Ormas di Sumatera diakhir pertemuan mengatakan, DEPDAGRI menyelenggarakan Program Kerjasama dengan ORMAS yaitu Program Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, untuk itu Ormas mengajukan proposal penyelenggaraan kegiatan tersebut, dan pengajuan kegiatan tersebut tidak hanya dapat diajukan  ditingkat pusat, tetapi ditingkat daerah juga dipersilahkan untuk mengajukannya ke DEPDGRI, dengan catatan ada rekomendasi dari KESBANG Daerah setempat.

** P. Sibuea**

Peran Kesbang-Pol Depdagri terhadap Ormas Peran Kesbang-Pol Depdagri terhadap Ormas Reviewed by LDII-GARUT on 18.02 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.