Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA?
Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA).
Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA?
Reviewed by LDII-GARUT
on
20.38
Rating:
Tidak ada komentar:
Comment