Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA?

Tidak benar. Sebagai warga negara yang baik dan ta’at kepada Peraturan Pemerintah yang sah, dalam melasanakan pernikahan, warga LDII harus mengikuti Undang-undang Perkawinan, dimana perkawinan hanya sah apabila disaksikan dan dicatat oleh pejabat dari kantor Urusan Agama (KUA).
Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? Benarkah LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA? Reviewed by LDII-GARUT on 20.38 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.