LDII Hadiri Undangan LP3SI Sebagai Bentuk Dukungan Meluruskan Akidah Aliran Sesat di Kab. Garut

Aliran kelompok Darul Islam Fillah di kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dipimpin Sensen Komara, dinilai sebagian pihak sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Sabtu, 3 April 2010 LP3SI mengadakan kegiatan Tabayyun Antara Masyarakat dengan Aliran kelompok Darul Islam Fillah yang pada kesempatan itu juga dihadiri oleh para unsur DPD LDII Kab. Garut.

Dalam kegiatan yang diadakan di Kp. Babakan Cipari Desa Sukarasa Pangatikan tersebut, DPD LDII Kab. Garut yang dihadiri langsung oleh
Ketua Ir. Aswin Nurwandi, M.Pd., Rasda, S.Pd, (Wakil Ketua) , Mukhlis Burhanuddin, ST (Wakil Sekretaris, Jumadin (Ka.PAC Tarkid)dan Ivan sebagai Juru Kamera hadir dalam kapasitas memenuhi undangan LP3SI Kab. Garut sebagai wujud dukungan LDII terhadap pemberantasan aliran sesat yang berkembang belakangan ini khususnya ajaran Darul Islam Fillah.

Menurut LDII,bentuk kepercayaan terhadap adanya Nabi setelah nabi Muhammad, mengganti syahadat, adanya arah kiblat yang berbeda selain menghadap Ka'bah seperti ajaran Darul Islam Fillah adalah bentuk dari Penodaan Agama yang bisa dikategorikan Ajaran Sesat dan Menyesatkan.

Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan bahwa tidak ada Nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW :

1. QS AL AHZAB 40: " Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi".

2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:"Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta'juk lalu berkata: 'kenapa kamu tidak taruh batu ini.? Nabi menjawab Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi"

3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut'im RA bahwa Nabi SAW bersabda :"Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya".

4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil, bersabda Nabi Muhammad SAW : "Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku"


Sementara itu, berdasarkan sumber dari http://www.antara.co.id, LP3SI bersama Muspida memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2009, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.

"Aliran tersebut, memenuhi unsur sepuluh kriteria ajaran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum melanggar Perpres No.1/1965 jo psl. 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar," kata Ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten setempat, Drs H. Jusef Djuanda, SH.


Jusef mengatakan LP3SI telah menggelar Musyawarah dengan unsur Muspida dan para ulama dan hasilnya telah disosialisasikan pada Majelis Ta`lim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.

"Jika tetap mempertahankan ajarannya, maka dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum," kata Jusef.

Dia mengatakan kelompok Darul Islam Fillah mengganti ucapan shahadat dengan ungkapan akhir "Drs Sensen Komara Rasullullah," selain tidak mewajibkan shalat lima waktu, jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke barat.

Kelompok itu juga mengajak "mubahalal" (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami,kata Jusef.

Dua tokoh Darul Islam Fillah NII, Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) serta Deden Rahayu, ST sebagai Mensekneg, telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.

Bahkan, dugaan penodaan agama yang dilakukan Darul Islam Fillah di kecamatan Balubur Limbangan, berkas pengusutannya telah dilimpahkan dari Polwil Priangan ke Polres Garut, yang dipastikan tuntas bulan ini.

Di kecamatan Pakenjeng, sekitar Februari lalu tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Darul Islam Fillah, juga tidak ada hubungannya dengan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Rd. Kartosuwirjo, karena pada 1962 Imam kartosuwirjo mengeluarkan perintah hentikan tembak-menembak, selamatkan umat, kembali ke pangkuan ibu pertiwi serta lanjutkan perjuangan fillah," ungkap Jusef Djuanda.
LDII Hadiri Undangan LP3SI Sebagai Bentuk Dukungan Meluruskan Akidah Aliran Sesat di Kab. Garut LDII Hadiri Undangan LP3SI Sebagai Bentuk Dukungan Meluruskan Akidah Aliran Sesat di Kab. Garut Reviewed by LDII-GARUT on 18.50 Rating: 5

1 komentar:

  1. Terimakasih atas kepedulian LDII dalam mendukung LP3SI...

    BalasHapus

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.