Hukumnya Menjima’ Istri Saat Puasa Ramadhan

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ أنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِاِمْرَأَتِهِ فِيْ رَمَضَانَ فَسْتَفْتَى رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم فَقَالَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةُ قَالَ لَا قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا* رواه البخارى في كتاب الحدود
Dari Abi Hurairah, sesungguhnya seorang laki-laki menjima' istrinya dalam puasa Ramadhan, maka minta pituah kepada Rasulullah SAW, maka Nabi bersabda,"Apakah engkau menjumpai seorang budak?, sang laki-laki menjawab,"Tidak". Nabi bersabda,"Apakah mampu engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?, sang laki-laki menjawab,"Tidak", Nabi bersabda,"Maka berilah makan enam puluh orang miskin".

Berdasarkan dalil tersebut para ulama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) berijtihad kepada para jamaah yang menjima' (berhubungan sex) suami istri saat berpuasa Ramadhan sebagai berikut;

* Jamaah yang berhubungan sex suami istri saat puasa Ramadhan puasanya batal pada hari itu namun supaya tetap melanjutkan puasanya pada hari tersebut
* Mereka dikenakan kafaroh berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau bila tidak mampu, memberi makan kepada 60 (enam puluh) orang fakir miskin
* Mereka wajib mengganti / membayar puasanya di hari lain di luar Ramadhan



Sumber: http://www.ldii-sidoarjo.org
Hukumnya Menjima’ Istri Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Menjima’ Istri Saat Puasa Ramadhan Reviewed by LDII-GARUT on 23.33 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comment

Comments

ads
Diberdayakan oleh Blogger.